Wednesday, June 24, 2009

Malapetaka itu tidak terjadi

Hari ini, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang telah memutus bebas Prita Mulyasari, tersangka kasus pencemaran nama baik RS. Omni International Tangerang. Putusan bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Karel Tofu pada putusan sela yang dibacakan siang ini. Putusan tersebut langsung disambut dengan perasaan haru oleh tersangka dengan mengucap takbir, yang kontan diamini oleh para pengunjung yang selalu setia mendampingi dan mensupport Prita sejak sidang pertamanya. Tampak diantara para pengunjung tersebut beberapa blogger dan facebooker.

Seperti telah diketahui, Prita Mulyasari diadukan RS. Omni Tangerang bersama dua orang dokternya atas tuduhan pencemaran nama baik, karena dianggap telah menyebarkan fitnah melalui media surat elektronik (email). Prita Mulyasari dikenakan pasal-pasal pada Undang-undang No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pada Pasal 27 ayat 3.

Pada awal penyusunan Undang-undang ini, memang telah menarik perhatian dari para Netter, karena akan mengancam kebebasan untuk menyatakan pendapat bunyi dari Pasal 27 ayat(3) tersebut adalah sebagai berikut :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Pernyataan "yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" , sangat multi interprestasi, pasal ini biasanya dikenal dengan pasal karet.
Para Netter dan Blogger (waktu itu facebook belum begitu memasyarakat) menganggap bahwa pencantuman pasal ini merupakan suatu pemasungan atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, oleh karena itu sebelum undang-undang ini disahkan para Netter telah berjuang agar pasal ini dicabut, namun sampai rancangan undang-undang disahkan menjadi undang-undang, ternyata perjuangan para netter tersebut tidak berhasil, dan menganggap bahwa pencantuman pasal tersebut merupakan suatu malapetaka di dunia teknologi informasi.

Sekarang Ibu Prita sudah bebas dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, namun apakah malapetaka bagi para Netter sudah berlalu ? Tentu saja tidak, karena dalam keputusannya, Majelis Hakim menganggap bahwa penerapan Undang-undang ITE pada kasus Prita ini adalah karena jaksa telah menerapkan Undang-undang yang belum berlaku secara effektif, menurut Majelis Hakim, Undang-undang baru akan effektif apabila UU tersebut telah berumur dua tahun sejak diputuskannya. Jadi kapan malapetaka itu akan tiba ? yah karena UU ini diundangkan pada tanggal 21 April 2008, jadi masih ada waktu kurang dari setahun lagi. Jadi judul yang tepat untuk tulisan ini adalah bukan "Malapetaka itu tidak terjadi", tapi "Malapetaka itu belum terjadi".

No comments: